Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami status dan perizinan lahan yang menjadi lokasi proyek pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten. Hal ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo pada Kamis, 17 Februari kemarin.

Pendalaman dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 terkait pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah tersebut.

"Tim penyidik memeriksa sejumlah saksi yaitu Bambang Noertjahjo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 18 Februari.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami sejumlah hal dari Bambang. Salah satunya, sambung Ali, terkait status dan perizinan lahan untuk proyek pembangunan gedung SMKN 7 Tangsel.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait status dan perizinan dari lahan untuk proyek pembangunan SMKN 7 Tangsel," ujarnya.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa Kepala Seksi Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangerang Selatan Muhamad Hafiz. Hanya saja, dia tidak hadir dan akan dipanggil ulang.

"Muhamad Hafiz tidak hadir dan mengonfirmasi untuk kembali dijadwalkan pada pemeriksaan selanjutnya," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. Tindak rasuah ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk membangun SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017.

Tak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah maupun kantor pihak terkait yang ada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.

Walau sudah menjelaskan ada penggeledahan, KPK masih tertutup soal konstruksi kasus dugaan korupsi ini maupun siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, penyampaian informasi dan pengumuman siapa saja yang terlibat akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan.