Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemberian penghargaan kepada istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi polemik pemberian penghargaan dari KPK kepada Ardina setelah ia menciptakan hymne dan mars. Dua lagu tersebut dirilis KPK pada Kamis, 17 Februari kemarin.

"(Pemberian penghargaan, red) seluruhnya telah melalui proses mekanisme aturan pemberian oleh KPK kepada pihak eksternal," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Februari.

Dirinya menegaskan penghargaan itu tak berbeda dengan yang sering diberikan KPK kepada pelapor gratifikasi maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).

Selain itu, Ali mengatakan pemberian dilakukan karena pencipta lagu menghibahkan karyanya dan hak ciptanya didaftarkan atas nama KPK. Sehingga, penghargaan dirasa perlu dilakukan apalagi hymne dan mars tersebut memberi semangat dalam upaya memberantas korupsi.

"Kemenkum HAM telah menyerahkan hak cipta dimaksud kepada KPK. KPK beri penghargaan berupa piagam kepada penciptanya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK merilis hymne dan mars kemarin. Adalah Ardina Safitri, istri Ketua KPK Firli Bahuri yang jadi penciptanya.

Ada pun pemberian penghargaan ini dilakukan dalam acara rilis hymne dan mars. Dalam susunan acara, kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai pembukaan.

Selanjutnya, pembacaan HAKI dan SK Pimpinan KPK tentang penetapan mars dan hymne KPK oleh bagian biro hukum. Berikutnya, istri Firli selaku pencipta lagu dipersilakan memberi sambutan.

Dalam sesi ini, tayangan video proses dibalik layar juga diputar. Kemudian, sang suami, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan sambutan yang dilanjutkan penyerahan hak cipta dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada KPK.

Sebelum selesai, Firli juga menyerahkan penghargaan kepada istrinya sebagai pencipta lagu.