JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini pelaporan itu dibuat karena adanya pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri sang pencipta hymne dan mars KPK.
Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay mengatakan pelaporan dilakukan karena pemberian penghargaan dari Firli untuk Ardina Safitri bernuansa konflik kepentingan.
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan," kata Korneles usai menyampaikan pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK, Rabu, 9 Maret.
Terkait konflik kepentingan ini, kata Korneles, sebenarnya sudah diatur dalam dua aturan perundangan yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sehingga dalam mengambil keputusan, seluruh insan KPK, tak terkecuali Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya harus mengacu pada aturan yang sudah ada. Tujuannya, agar netralitas saat pengambilan keputusan bisa terjaga.
Selanjutnya, Korneles juga menduga ada masalah serius dalam penciptaan hymne dan mars KPK ini. Salah satunya adalah tidak dideklarasikannya konflik kepentingan dalam proses pembuatan lagu itu sesuai dengan Perkom Nomor 5 tahun 2019.
"Isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya. Dalam konteks ini, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas. Peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK," jelasnya.
BACA JUGA:
"Kami khawatir adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," imbuh Korneles.
Dengan adanya laporan itu, dia berharap Dewan Pengawas KPK bisa segera memanggil Firli Bahuri. "Ini penting karena Dewas fungsinya harus memastikan itu," tegasnya.
"Kita mau ini jadi momentum perbaikan," pungkas Korneles.