Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, KPK: Dewas Punya Mekanisme Tindaklanjuti Aduan
Ketua KPK Firli Bahuri/DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut dari pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas.

Firli dilaporkan kepada Dewas KPK karena dia memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri yang merupakan pencipta hymne dan mars KPK. Laporan ini disampaikan oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Dewan Pengawas KPK punya mekanisme dan standar prosedur yang sesuai dengan Pasal 37B UU KPK. Sehingga, segala aduan yang masuk pasti akan ditangani semaksimal mungkin.

"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yg diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Maret.

Ali meyakini Tumpak Hatorangan Panggabean dkk sebagai Dewas akan mengusut dugaan pelanggaran etik itu secara profesional. Seluruh hasilnya juga dipastikan akan diumumkan ke publik.

"Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," ujarnya.

Ali juga menyebut hibah hymne dan mars itu dilakukan langsung oleh penciptanya yaitu istri Firli, Ardina Safitri. Tak ada pembayaran yang dilakukan karena semuanya gratis.

Selain itu, dia juga memastikan KPK sudah melakukan validasi perihal hibah ini dengan menurunkan Biro Hukum dan Inspektorat.

"KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, diantaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," jelas Ali.

Setelah proses itu berjalan, kedua lagu ini kemudian disahkan hak ciptanya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan diserahkan ke KPK sebagai pemilik. Selanjutnya, hymne dan mars ini dimanfaatkan di setiap acara resmi KPK.

"Lagu mars dan hymne kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK dengan harapan nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK," pungkasnya.