Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas pada hari ini, Senin, 10 April. Pelaporan dibuat oleh eks Pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang serta Koalisi Masyarakat Sipil.

"Hari ini kita akan mengajukan melaporkan saudara Firli bahuri kepada dewan pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku," kata Abraham di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 April.

Aduan ini dibuat diduga terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Abraham menduga ada peran serta Firli dalam peristiwa yang menarik perhatian publik itu.

"Kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang (diduga, red) dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi," ucapnya.

Abraham minta Dewas KPK bertindak tegas terhadap dugaan tersebut. Apalagi, pembocoran dokumen pengusutan dugaan korupsi yang ditangani bisa dipidana jika benar terjadi.

"Kita meminta dewan pengawas untuk objektif," ujar Samad.

Melengkapi pernyataan Abraham, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan peristiwa ini harus ditangani serius. Apalagi, dugaan pembocoran dokumen itu adalah bentuk penyelewengan kewenangan.

"Kita mendatangi Dewan Pengawas dengan harapan mereka bekerja profesional transparan akuntabel dan berintegritas untuk kemudian mendalami kasus ini," tegas Saut.

Pelaporan Firli ke Dewan Pengawas KPK ini bukan kali pertama terjadi. Dia sebelumnya sudah dilaporkan oleh eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat per 31 Maret.

Endar melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK pada 4 April. Ada sejumlah dokumen yang disampaikan ke Dewas, salah satunya surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.