Usai Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Sebut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang Terkait Program DP Rp0
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi usai diperiksa KPK hari ini (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pengadaan tanah di Pulogebang berkaitan dengan program rumah DP Rp0. Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 April.

"Iya, (ini terkait, red) program DP Rp0," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 April.

Dia mengatakan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini juga sama dengan kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur. Namun, Prasetyo sejak awal menyatakan tak ikut campur dalam proses pengadaan.

Sebab, partainya sejak awal menolak program yang digagas eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Adapun rapat di Badan Anggaran (Banggar) terkait pengadaan tanah tersebut sejak awal dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik dan Triwisaksana.

"Fraksi PDIP jelas-jelas menolak rumah DP Rp0 itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo bicara soal ruangannya digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. Katanya, tidak ada barang yang dibawa di sana.

"Saya kan waktu itu ada di Sentul City, tapi enggak ada apa-apa kok di ruangan saya," ungkap Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Proses ini dilaksanakan Perumda Sarana Jaya.

KPK belum memerinci siapa saja para tersangkanya. Namun, rangkaian upaya penyidikan telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan.

Pada 18 Januari lalu, KPK menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 18 Januari. Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI.

Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.