Selain Anies, KPK Buka Peluang Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi (Foto: Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, siapapun pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan korupsi tentunya akan dipanggil. Tak terkecuali Prasetyo yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD DKI

"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan  perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dihubungi VOI, Kamis, 18 Maret.

Hanya saja, pemanggilan tersebut tentu didasari kebutuhan penyidik yang mengusut dugaan korupsi ini. "Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," ungkapnya.

"Perkembangan mengenai siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi akan kami sampaikan lebih lanjut," imbuh Ali.

Sebelumnya Prasetyo Edi Marsudi dikaitkan dengan kasus korupsi ini. Namun, politikus PDIP ini membantah terlibat dalam pengadaan lahan yang diduga dikorupsi oleh Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan.

Namun, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA), Misbah Hasan tidak sependapat. Menurut Misbah, DPRD memegang item pengeluaran pembiayaan APBD DKI. Lagipula, Prasetyo juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD DKI. 

"Anggaran pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah yang dikelola Perumda Pembangunan Sarana Jaya pasti dibahas oleh Banggar DPRD DKI. Artinya, ketua dan seluruh anggota Banggar pasti mengetahui dan menyetujui," ujar Misbah saat dihubungi, Senin, 15 Maret. 

Dari kasus ini, Misbah melihat anggaran pengadaan lahan rumah DP Rp0 selalu disetujui tanpa ada evaluasi yang memadai. Padahal, ada temuan BPK yang bisa dijadikan rujukan untuk menyetujui atau tidak menyetujui kelanjutan program ini.

"Karena anggaran ini sifatnya multi years, harusnya ada evaluasi setiap tahun dari pelaksanaan program pengadaan lahan ini. Di sinilah keteledoran DPRD, menurut saya," ujar Misbah.

Misbah enggan berspekulasi apakah Prasetyo ikut bermain dalam pengadaan lahan rumah DP Rp0 yang diduga di-mark up tersebut. Tapi, ia mendorong KPK turut memanggil Prasetyo untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Saya mendorong KPK juga memanggil ketua DPRD DKI sebagai Ketua Banggar untuk dimintai keterangan terkait hal ini. Yang jelas, publik ingin mendapatkan informasi mengapa anggaran penyertaan modal untuk pengadaan lahan tersebut disetujui setiap tahun," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.