Ketika Anies Baswedan Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak banyak bicara usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya berharap pemeriksaannya kemarin, Selasa, 21 September bisa mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta yang terjadi pada 2019 lalu.

Usai diperiksa sekitar 5 jam sejak pukul 10.05 WIB, Anies keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Saat keluar dari lobby, dia tampak melambaikan tangan kepada pewarta yang menunggu sejak pagi.

Berdiri di depan pelantang suara, Anies yang diperiksa sebagai saksi untuk bekas anak buahnya, Yoory Corneles mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya mengatakan dia ditanya delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah di DKI Jakarta.

"Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta," kata Anies kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dia tak memerinci pemeriksaannya secara detail saat itu. Hanya saja, Anies mengaku pemeriksaannya sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB.

Namun, karena ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu baru rampung sekitar pukul 15.00 WIB.

Meski tak memerinci secara lengkap pemeriksaan tersebut, Anies berharap keterangannya bisa membantu pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya, penjelasan-penjelasan tadi bisa mebantu untuk KPK menjalankan tugasnya," ujarnya sebelum menutup pernyataannya.

Berbeda dengan Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi justru bicara banyak usai diperiksa KPK. Ia mengaku ditanya mengenai pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD DKI yang berujung pencairan anggaran untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Ia mengaku, penyidik memberi enam atau tujuh pertanyaan terkait mekanisme yang berlaku di Badan Anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk memberi persetujuan anggaran. Prasetyo posisinya sebagai Ketua Banggar DKI.

"(Tadi, red) ditanya soal mekanisme saja, mekanisme penganggaran dari RPJMD, KUA, RKPD gitu aja," ungkap Prasetyo yang juga diperiksa sebagai saksi untuk Yoory.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan tersebut memaparkan mekanisme persetujuan anggaran di Banggar Provinsi DKI Jakarta. Kata Prasetyo, anggaran memang dibahas di dalam rapat yang kemudian diketok dan disahkan untuk eksekutif.

Hanya saja, pembahasannya tidak dilakukan detail melainkan secara keseluruhan. "Nah gelondongan itu saya serahkan kepada eksekutif dan itu eksekutif harus bertanggung jawab," ujarnya.

"Kalau dirapatin, semua dirapatin di Badan Anggaran. Semua pakai mekanisme," imbuh Prasetyo.

Adapun pemeriksaan Anies dan Prasetyo belum dijelaskan lebih lanjut oleh KPK. Tapi, beberapa waktu lalu, komisi antirasuah memang tengah mendalami perihal pembahasan anggaran yang berujung pada pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Bahkan, KPK telah memanggil sejumlah saksi termasuk Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik pada Selasa, 10 Agustus lalu untuk mengorek proses pembahasan anggaran yang berujung untuk bancakan para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.