Diperiksa KPK Terkait Korupsi Tanah, Anies Baswedan: Alhamdulillah, Senang Sekali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK (Instagram aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku senang menjalani pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK. Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Anies dalam akun Instagram aniesbaswedan, Selasa, 21 September.

Anies menuturkan, perannya memberi keterangan merupakan bagian dari upaya untuk mendukung usaha memerangi korupsi. Termasuk, untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

"Semoga keterangan dan penjelasan yang disampaikan tadi siang bermanfaat serta bisa ikut membantu menuntaskan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung," ucap Anies.

Anies lalu menyinggung dirinya pernah ikut membantu kegiatan KPK. Pada tahun 2013, Anies pernah bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK. Lalu tahun 2009, bertugas sebagai Anggota Tim-8 yang ditunjuk oleh Presiden.

"Di samping itu, saat bertugas sebagai rektor di kampus, kami menjadikan Mata Kuliah Anti Korupsi sebagai mata kuliah yg wajib diikuti oleh semua mahasiswa (Mata Kuliah Dasar Umum, MKDU). Satu-satunya kampus yang menjadikan Anti Korupsi sebagai MKDU, bukan sekadar mata kuliah pilihan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Keduanya yang hadir dalam pemeriksaan ini menjadi saksi untuk Yoory Corneles, eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang jadi tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.