JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memenuhi panggilan KPK besok. Anies akan diperiksa bersama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, tersangka korupsi.
“Jadi saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, tapi insyaallah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok KPK di kantor KPK,” kata Anies kepada wartawan, Senin, 20 September malam.
Sebelumnya Wagub DKI Ahmad Riza Patria meneegaskan, Anies dan Prasetyo adalah pejabat yang taat pada hukum. Sebab, Prasetio pernah diperiksa KPK atas kasus lain. Sedangkan, Anies juga pernah diperiksa kepolisian atas kasus kerumunan Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
"Kami akan taat pada proses hukum apap un. Akan memberi klarifikasi jika memang diperlukan," tutur Riza.
Bahkan, Riza yakin Anies dan Prasetio tidak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Prinsipnya kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK terkait kasus tanah yang sedang berproses di KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Keduanya akan diperiksa pada Selasa, 21 September besok di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Anies dan Prasetyo Edi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara milik mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.
"Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa, 21 September bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
BACA JUGA:
Pemanggilan ini, sambung dia, diperlukan untuk membuat tindakan para pelaku rasuah menjadi terang dan jelas. Apalagi, saat ini penyidik terus melengkapi berkas milik Yoory dan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tegas Ali.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangak tersebut menjadi lebih jelas dan terang," imbuhnya.