Akhirnya, KPK Korek Keterangan Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini atau Selasa, 21 September.

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta dan keduanya mengaku bersedia untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Anies dan Edi akan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoory Corneles (YRC) yang merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dia menjelaskan pemanggilan ini atas dasar kebutuhan penyidikan.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk di antaranya yaitu Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dan Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta," ungkap Ali kepada wartawan, Senin, 20 September.

Dengan permintaan keterangan ini, diharapkan perbuatan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini akan menjadi jelas dan terang. Selain Anies dan Edi, KPK juga berencana memanggil sejumlah saksi lainnya.

Ali meminta para saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan. Apalagi pemanggilan sudah dilakukan secara patut.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tegasnya.

Lebih lanjut, Ali memang tak memerinci perihal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Anies dan Edi. Tapi, beberapa waktu lalu, komisi antirasuah memang tengah mendalami perihal pembahasan anggaran yang berujung pada pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Bahkan, KPK telah memanggil sejumlah saksi termasuk Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik pada Selasa, 10 Agustus lalu untuk mengorek proses pembahasan anggaran yang berujung untuk bancakan para tersangka.

Atas pemanggilan tersebut, Prasetyo Edi mengaku akan hadir sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat KPK. Senada, Anies juga siap untuk hadir untuk sebagai saksi meski dia tak tahu apa yang akan ditanyakan oleh penyidik.

"Saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, tapi insyaallah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok KPK di kantor KPK,” kata Anies kepada wartawan, Senin, 20 September malam

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.