Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri.

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas milik tersangka Yoory Corneles, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 September.

Selain Edi, KPK juga memanggil 7 saksi lainnya. Mereka adalah Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi; Karyawan Bagian Keuangan PT Wijaya Karya, Arfinsyah Pasaribu; dan Alfi Trianto yang merupakan Pelaksana Utama Divisi I Regional Sumatera PT Wijaya Karya.

Selanjutnya, KPK memanggil Senior Manafer Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari; Anndika Satiharidi Arfa yang merupakan pihak swasta; Direktur PT Embrio, Andyas Geraldo; dan bagian keuangan PT Adonara Propertindo, Ajeng Amelia.

Ali tak memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, sejak awal KPK memastikan pihak yang dipanggil dalam kasus ini adalah mereka yang diduga mengetahui tindak rasuah yang terjadi dalam proses pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.