Periksa Kepala BPKD DKI, KPK Telisik Proses Pencairan PMD untuk Pengadaan Tanah Munjul
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tangkap Layar Youtube KPK RI/Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu peruntukkannya adalah pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dan Plt. Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 20 September kemarin.

"Tim Penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diantaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 September.

Selain dua saksi itu, KPK juga memeriksa pegawai PT Adonara Propertindo bagian finance, Ajeng Amelia; Direktur PT Embrio, Andyas Geraldo; dan swasta bernama Anndika Satiharidi Arfa.

Mereka dikonfirmasi terkait operasional keuangan PT Adonara Propertindo yang digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul.

Terakhir, KPK juga memeriksa Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Yang dikonfirmasi antara lain terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.