Usai Diperiksa KPK, M Taufik Akui Kenal Direktur PT ABAM Rudi Hartono Iskandar Tersangka Korupsi
DOK ANTARA/Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku kenal dengan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudi Hartono Iskandar yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta. Hanya saja, dia membantah adanya komunikasi terkait pengadaan tanah yang berujung pada dugaan korupsi.

Pengakuan ini disampaikan politikus Partai Gerindra M Taufik usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles yang merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Saya kenal Pak Rudi. (Namun, red) saya enggak tahu (pengadaan tanah, red) Munjul. Tahu Munjul kan waktu ditangani KPK," kata Taufik usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus.

Taufik memaparkan dirinya dimintai keterangan untuk 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ini. Sehingga pemeriksaan berjalan lama.

"BAP-nya 10 bundel kan buat 5 (tersangka) sekaligus. Jadi lama," ujar Taufik.

Dia mengaku tak tahu apa pun soal dugaan korupsi ini. Sebab, badan anggaran DPRD DKI Jakarta membahas usulan anggaran secara keseluruhan.

Penggunaan anggaran ini, sambung dia, diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Banggar menetapkan usulan, usulan dari semua unit cuma bentuknya gelondongan. Misalnya Rp1 triliun misalnya untuk PMD. Teknis belanjanya seperti apa itu tanggung jawab BUMD masing-masing," jelasnya.

Taufik juga mengatakan, Banggar DPRD DKI tidak menaruh kecurigaan apapun. Apalagi, jika akhirnya duit ini dijadikan bancakan oleh para tersangka.

"Enggak, enggak (curiga, red). Karena sesuai usulan. Kalau banggar kan sesuai usulan. Kan PMD itu begini, sebelum diusulkan ke DPRD sudah dimatangkan tim penilai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut proses pengelolaan APBD DKI Jakarta setelah ada dugaan peruntukan anggaran yang tidak sesuai dalam proses pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat kasus ini, negara merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.