Berkas Dakwaan Rampung, Dirut dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Direktur-Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Anja Runtuwene. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Selain itu, jaksa juga melimpahkan berkas milik Direktur PT ABAM Rudi Hartono dan terdakwa korupsi korporasi, PT Adonara Propertindo. Mereka merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Jaksa KPK Putra Iskandar, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian serta terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober.

Setelah berkas dakwaan dilimpahkan, selanjutnya penahanan tiga terdakwa yaitu Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan Rudi Hartono menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya, (tinggal, red) menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.

Dalam dugaan korupsi tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.