JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan selama 30 hari. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta tahun 2019.
Perpanjang selama 30 hari ini dilakukan terhitung sejak Rabu, 25 Agustus hingga 23 September mendatang di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka YRC untuk 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus.
Ia mengatakan perpanjangan ini dilakukan untuk melangkapi berkas perkara dalam kasus ini dengan melakukan pemanggilan saksi.
Terkait pemanggilan saksi, penyidik KPK hari ini, Kamis, 26 Agustus melakukan pemanggilan terhadap seorang saksi yang merupakan seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan untuk saksi untuk tersangka YRC dkk," ujar Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.
Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.