KPK Beberkan Empat Perkara yang Paling Populer Hingga Agustus Ini, Termasuk Kasus Suap Juliari Batubara
KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara merupakan 1 dari 4 kasus yang paling menyedot perhatian publik.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK Bidang Penindakan, Koordinasi, dan Supervisi.

"Selama Semester I 2021 terdapat beberapa perkara yang menyedot perhatian di antaranya perkara bansos COVID-19 yang berawal dari kegiatan tangkap tangan yang melibatkan Menteri Sosial. Saat ini terdapat 3 orang terdakwa dan 2 orang terpidana," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 24 Agustus.

Dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19 ini Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan korupsi.

Berikutnya, kasus yang banyak disoroti masyarakat adalah kasus korupsi suap benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia, dan kasus korupsi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Selatan.

Pada kasus di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK menjerat mantan menteri Edhy Prabowo. Ia saat ini sudah divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dari eksportir benih lobster.

"Sedangkan perkara PT Dirgantara Indonesia ini berkaitan dengan kegiatan penjualan dan pemasaran yang melibatkan Direktur Aerostructure tahun 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017," ungkap Karyoto.

Kasus tersebut, sambungnya, jadi sorotan setelah dugaan kerugian negara mencapai Rp202.196.4967.761,42 dan 650.945,27 dolar Amerika Serikat.

"Dalam perkara ini terdapat 5 orang terdakwa masih proses di Mahkamah Agung dan 1 orang terpidana.

Selain itu, kasus lain yang disoroti adalah OTT yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Karyoto mengatakan, saat ini terdapat 2 terdakwa yang salah satunya adalah Nurdin dan seorang terpidana.