Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS).

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan atau hingga 16 Maret mendatang. Tersangka MJS ditahan di Rutan cabang KPK.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, Penyidik telah memperpanjang  masa penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari ke depan, terhitung tanggal 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin, 15 Februari.

Penahanan Matheus diperpanjang karena penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," ungkapnya.

Diketahui, KPK lebih dulu memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan PPK Kementerian Sosial Adi Wahyono. Masa penahanan keduanya diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 3 Februari 2021.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.