JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Yandri diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Dalam pemeriksaan tersebut ada sejumlah hal yang didalami penyidik. Salah satunya adanya dugaan pemberian kuota penyediaan paket bansos terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
“Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW (Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen) kepada saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Maret.
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga menelisik tugas pokok dan fungsi dari Komisi VIII DPR RI yang jadi mitra kerja Kementerian Sosial (Kemensos).
“Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah dituangkan ke dalam BAP saksi,” tegas Ali.
Namun, dia memastikan seluruh penyidikan terkait kasus suap pengadaan bansos ini, termasuk keterangan Yandri akan dibuka di dalam persidangan. Hal ini dilakukan dalam rangka pembuktian surat dakwaan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengaku menyampaikan segala informasi yang diketahuinya terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 ke penyidik KPK. Hal ini disampaikannya usai menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
“Materi yang ditanya ke saya, semua sudah disampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik, itu materi penyidikan,” kata Yandri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Maret.
Tak ada informasi apa pun yang disampaikan Yandri setelahnya. Termasuk saat disinggung perihal pemberian rekomendasi terhadap PT Total Abadi Solusindo ke Kemensos untuk ikut pengadaan bansos COVID-19 Jabodetabek.
Begitu juga terkait komunikasi dengan salah satu tersangka Matheus Joko yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di kemensos. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyatakan semua keterangannya sudah diberikan kepada KPK.
“Silakan tanya ke penyidik saja,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.
Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial. Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.