HH dan ZA Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Pernah Hadiri Sidang Rizieq Shihab
Barang bukti penggeledahan terduga teroris di Condet (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dua terduga teroris berinisial HH dan ZA yang ditangkap Densus 88 dalam penyergapan di Condet, Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi, ternyata pernah menghadiri sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kini polisi mendalami jaringan terduga teroris HH dan ZA.

“Ada yang kirim ke kami foto HH dan ZA pada saat sidang dan beberapa kegiatan-kegiatan ormas terlarang itu (FPI, red). Ini masih kami dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 30 Maret. 

Dalam penyergapan terduga teroris, Senin, 29 Maret, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 3,5 kilogram bahan baku pembuatan bom hingga atribut Front Pembela Islam (FPI) yang kini sudah berstatus dilarang. 

Dari barang bukti yang ditunjukkan di Mapolda Metro Jaya, ada baju FPI, kartu anggota FPI hingga poster wajah Rizieq Shihab. 

“Kemarin kan saya sudah bilang, apakah ada korelasinya dia sebagai simpatisan daripada ormas terlarang yang sudah dibubarkan pemerintah dg kejadian ini, ini masih didalami penyidik,” kata Yusri soal keterkaitan HA dan ZA dengan FPI. 

“Apakah ada korelasinya antara si simpatisan ini yang sudah jadi tersangka sekarang ini dengan penemuan bom, dengan dia sebagai teroris di sini nanti akan disampaikan,” sambung dia. 

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut terduga teroris berinisial HH sebagai otak dari kelompok teroris yang ditangkap di Condet dan Bekasi. HH juga disebut sebagai pendana hingga pengatur teknis dan taktis dalam perencanaan aksi teror.

"Dia yang merencanakan, mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Kemudian hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirmkan video tentang teknis pembuatan kepada 3 tersangka lainnya," ujarnya.

Sementara untuk terduga teroris lainnya memiliki peran yang berbeda. Untuk inisial ZA berperan membeli bahan baku peledak.

"Peran saudara ZA adalah membeli bahan baku dan bahan peledak seperti Aseton, HCL, Termometer, dan aluminium powder, memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," kata dia.

Mengenai temuan atribut FPI, pengacara Aziz Yanuar yang juga eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI menegaskan atribut FPI bisa dibeli dan didapatkan dengan mudah. 

"Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret.

Selain itu, Aziz menegaskan tak mengetahui apa pun perihal hal tersebut. Alasannya, sampai saat ini pihaknya belum memastikan informasi keterkaitan dengan terduga teroris.

Bahkan, diakhir pernyataannya Aziz menegaskan jika FPI telah bubar. "Saya nggak tahu, belum dicek. FPI sudah bubar," kata dia.