KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto Terkait Suap Bansos
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso yang merupakan tersangka penerima suap.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Maret.

Meski begitu, dia tak memaparkan terkait pemeriksaan terhadap Yandri tersebut. Hanya saja, tiap saksi yang dipanggil diduga mengetahui perihal kasus yang tengah diusut KPK.

Selain Yandri, dua saksi lain yang bakal diperiksa adalah pihak swasta bernama Prospelany dan notaris bernama Sahat Simanungkalit. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Matheus Joko.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu. Keduanya lantas membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. 

Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Saat melakukan OTT dalam perkara ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.