Diperiksa KPK Terkait Suap Bansos, Ketua Komisi VIII DPR Yandri: Semua Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik
Gedung KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengaku menyampaikan segala informasi yang diketahuinya terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini disampaikan Yandri usai menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.

“Materi yang ditanya ke saya, semua sudah disampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik, itu materi penyidikan,” kata Yandri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Maret.

Tak ada informasi apa pun yang disampaikan Yandri setelahnya. Termasuk saat disinggung perihal pemberian rekomendasi terhadap PT Total Abadi Solusindo ke Kemensos untuk ikut pengadaan bansos COVID-19 Jabodetabek.

Begitu juga terkait komunikasi dengan salah satu tersangka Matheus Joko yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di kemensos. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyatakan semua keterangannya sudah diberikan kepada KPK

“Silakan tanya ke penyidik saja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. 

KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial. Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.