Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penunut umum (JPU) tak menerima nota keberatan (eksepsi) Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya dalam perkara dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan Petamburan. Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut.

"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan sudah sesuai. Dengan begitu, proses persidangan bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn-11/Jkt.Tim/eku/03/2021 tertanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa.

Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung isi dari eksepsi dari Rizieq Shihab yang kerap merendahkan. Padahal, sebagai orang yang mengaku tokoh agama, Rizieq sambung jaksa tidak sepantasnya menghina seseorang terlebih dalam persidangan.

"Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan revolusi ahlaknya karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata kata yang kurang pantas dari segi ahlakul karimah," papar jaksa.

"Apalagi diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum oleh seornag tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan interlektual, pandir dan seterusnya," sambung jaksa.

Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.