JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sudah memprediksi keputusan hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi dalam perkara hasil swab RS UMMI. Sebab, dia berkaca pada hasil perkara sebelumnya.
"Seperti prediksi (dan) sama (perkara) yang sudah-sudah, majelis hakim menolak semua eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum," ucap Aziz kepada wartawan, Rabu, 7 April.
Sehingga, Aziz tak mau repot berdebat soal hasil putusan sela itu. Yang jelas, tim pengacara Rizieq Shihab bakal fokus dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di sisi lain, Aziz juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum perihal data nama-nama saksi yang bakal dihadirkan. Sebab, hal itu menjadi penting bagi tim pengacara untuk menghadapi persidangan selanjutnya.
BACA JUGA:
Sejauh ini, baru nama-nama saksi dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Petamburan dan Megamendung yang dikantongi.
"Nanti kita akan komunikasi dengan pihak jaksa secara personal untuk minta nama-namanya. Supaya kita lebih mudah menggali melalui BAP yang memang sudah kita pegang juga," kata dia.
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi di seluruh perkara yang melibatkan Rizieq Shihab. Sehingga, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Untuk perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung, persidangan selanjutnya direncanakan digelar pada Senin, 12 April. Sedangkan, untuk perkara hasil swab tes RS UMMI bakal kembali digelar pada Rabu, 14 April.