JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bakal mencecar saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umun (JPU) dengan pertanyaan-pertanyaan soal dugaan penyebaran berita bohong dan upaya menghalang-halangi. Tim pengacara Rizieq ingin menunjukkan dakwaan dari JPU tidak terbukti.
"Kalau khusus RS UMMI ini kan (dakwaan) penyiaran berita bohongnya dan ada upaya mengahalang-halangi yang dituduhkan kepada HRS dan Habib Hanif atas penanggulangan (COVID-19) di Kota Bogor," kata Aziz kepada wartawan, Rabu, 7 April.
Selain itu, kata Aziz, tim pengacara Rizieq Shihab juga akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan sesuai kapasitas dari saksi yang dihadirkan jaksa. Tentunya, pertanyaan yang dilontakan merujuk dari berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita mengacu pada BAP dan unsur-unsur dari BAP itu. Kita akan bandingkan itu dengan komptensi dari para saksi serta dengan kapasitaa saksi itu sendiri," kata Aziz.
"Karena kemungkinan besok malah saksi fakta sehingga tidak ada ahli sehingga bisa langsung kita compare kepada dakwaan-dakwan serta unsur-unsur yang ada di BAP," sambung dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya. Perkara kasus hasil swab tes RS UMMI bakal lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Persidangan selanjutnya bakal digelar pekan depan atau Rabu, 14 April. Namun, jaksa penuntut umum belum memaparkan nama saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam perkara ini.
Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.