JAKARTA - Rizieq Shihab mempermasalahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang enggan menyebut nama saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara hasil swab RS UMMI. Sebab, pada perkara lainnya nama saksi sudah diketahui.
Permasalahan ini bermula ketika tim pengacara Rizieq Shihab meminta jaksa penunut untuk memaparkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Namun, jaksa menolak dengan alasan hal itu merupakan hak mereka.
"Majelis hakim yang terhormat bahwa membawa siapa saksi ke persidangan memerupakan hak penuntut umum. Jadi menurut kami tidak bisa dipaksakan oleh penasehat hukum," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 April.
Rizieq yang mendengar hal ini langsung menyampaikan keberatan. Rizieq menyebut seharusnya jaksa bisa menyampaikannya. Bahkan, Rizieq membandingkan dengan persidangan perkara lainnya.
"Pada sidang yang lain persoalan saksi ini tidak menjadi kendala. Pada sidang yang lain jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan di sidang berikutnya," ucap Rizieq
"Begitu kami minta nama (saksi) langsung diberikan. Pada sidnag yang lain semua berjalan dengan baik, karena kami perlu, penasehat hukum kami perlu nama-nama saksi supaya kami bisa lebih siap menghadapi sidang yang akan datang," sambung Rizieq.
BACA JUGA:
Menengahi perdebatan, hakim ketua Khadwanto menyebut jika saat ini jaksa penuntut dianggap belum mempersiapkan dengan matang perihal saksi-saksi. Sehingga, jaksa diminta untuk memaparkan nama-nama saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Untuk hari ini belum siap nggak apa-apa, tapi pada sidang selanjutnya tolong disiapkan nama saksi dan jumlahnya," kata Khadwanto.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dan tim pengacaranya dalam perkara hasil swab RS UMMI Bogor. Dengan begitu, persidangan perkara ini bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Khadwanto.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Hingga nantinya diputuskan bersalah atau tidaknya Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab tes RS UMMI Bogor.
Kemudian, majelis hakim juga menilai surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, dakwaan ini bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umun nomor register perkara PDN01/JKT.TIM/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama terdakwa Muhamamd Rizieq Shihab telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Khadwanto.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jaktim atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab," sambung Khadwanto.