Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 6 April hingga 19 April.

Hal ini dijalankan melalui Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Dalam perpanjangan masa PPKM ini, Anies mengimbau warga Jakarta menahan diri untuk tidak keluar rumah, apalagi jika tak ada kepentingan yang mendesak.

Terutama, kata Anies, pada seminggu sejak diberlakukan perpanjangan PPKM Mikro tersebut. Sebab, seluruh umat Islam akan menjalankan ibadah puasa karena memasuki bulan Ramadan 1442 hijriah.

"Saat bulan Ramadan, bisa dijadikan momentum bagi kita untuk terus meningkatkan imunitas sembari menjalankan ibadah puasa agar terhindar dari risiko keterpaparan," kata Anies dalam keterangannya, Senin, 5 April.

Anies mengatakan, perpanjangan PPKM dilakukan dalam rangka menjaga penekanan laju kasus COVID-19. Warga kembali diimbau untuk tidak hanya patuh terhadap 3M, melainkan juga harus mengurangi mobilitas, serta mencegah keramaian yang dirasa tidak perlu. 

"Kita bersyukur bahwa penekanan kasus aktif melalui PPKM Mikro yang sesuai jalurnya adalah keinginan kita semua. Selain itu, apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada semua pihak yang berjuang menanggulangi situasi pandemi ini," ungkap Anies.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menyebut jumlah kasus aktif selama dua minggu terkhir mengalami penurunan sebanyak 1.247 kasus, yakni 7.322 kasus aktif pada tanggal 21 Maret, menjadi 6.075 kasus aktif pada tanggal 5 April. 

"Kita tidak boleh lengah dengan angka penurunan ini. Kemarin ini juga adalah momen libur akhir pekan selama tiga hari, sehingga kita harus siap untuk situasi apa pun agar kurva kasusnya bisa terkontrol dengan baik," ujar Widyastuti.

Widyastuti juga menjelaskan penurunan kasus aktif tersebut berdampak signifikan pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU. 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 21 Maret sebesar 7.863 tempat tidur dan terpakai 4.258 tempat tidur atau 54 persen dari jumlah yang ada. Sedangkan, jumlah kapasitas ICU per tanggal 21 Maret sebesar 1.142 dan terpakai 674 ICU atau sebesar 59 persen yang terpakai.

Sedangkan, per 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi yang kami miliki sekitar 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen, serta untuk ICU sebesar 1.136 unit dan terisi 548 atau 48 persen. 

"Dengan demikian, ada penurunan pemakaian kedua fasilitas tersebut, yakni 10 persen di tempat tidur isolasi dan 11 persen di ICU, sehingga kedua fasilitas yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non-COVID," jelas Widyastuti.