Anies dan Jajarannya Harus Jelaskan Aturan Jam Malam DKI Agar Warga Mengerti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria (DOK Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam malam bagi RT dengan status zona merah atau zona risiko tinggi COVID-19 selama PPKM mikro.

Namun, sampai sekarang belum ada sosialisasi yang jelas mengenai penerapan jam malam tersebut. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Anies dan jajaran Pemprov DKI segera menyosialisasikan hal tersebut.

Sebab, akan ada puluhan ribu warga yang kegiatannya terdampak akibat pembatasan mobilitas di malam hari tersebut.

“Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga. Jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini,” kata Anggara kepada wartawan, Jumat, 23 April.

Anggara juga meminta Satgas COVID-19 di tingkat RT untuk melibatkan tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk ikut meyosialiasasikan penerapan jam malam yang berlangsung pada bulan Ramadan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa aturan ini akan membatasi ibadah, tapi justru upaya untuk melindungi diri dan keluarga sehingga bisa bersama-sama meraih kemenangan di hari raya Idul Fitri dan terhindar dari virus Covid-19,” tutur dia.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan jam malam terhadap RT dengan zona merah. Zona merah ditetapkan pada RT yang memiliki lebih dari 5 kasus COVID-19 selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian dilakukan lebih ketat dari zona lainnya.

Pertama, dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian, pasien positif dan kontak erat melakukan isolasi mandiri. Lalu, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

RT dengan zona merah melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Hal ini berlaku selama masa PPKM mikro sejak 20 April sampai 3 Mei 2021 yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tertangga (RT).