Kinerja Buruk, KPK Minta Anies Batalkan Rencana Perpanjangan Kontrak Pengelolaan Air dengan PT Aetra
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan air minum antara PD PAM Jaya dengan swasta, PT Aetra.

Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja menyebutkan, akan mengusulkan Gubernur DKI Jakarta mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS tersebut.

“Kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya," kata Hendra dalam keterangannya, Kamis, 22 April.

DKI telah melakukan kerja sama pengelolaan air minum dengan swasta sejak 1998 atau selama 25 tahun. Masa kontrak swastanisasi air itu akan habis pada 2023. 

Dalam perjanjian tersebut, PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas. Hendra bilang, KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah. 

Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen. 

Karenanya, KPK meminta Anies tidak memperpanjang kontrak kerja sama tersebut. Sebab, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya. 

"Kami juga sarankan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” ungkap Hendra.

Menjawab hal itu, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali menyebut pada dasarnya Pemprov berkeinginan aman dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada serta secara bersamaan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta. 

"Saya memahami rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh KPK dan BPKP bertujuan untuk menyediakan layanan terbaik kepada masyarakat. Masukan-masukan ini memperkaya kami apakah akan meneruskan (kontrak kerja sama) atau tidak,” ujar Marullah.