Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 2.659 rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah atau zona risiko tinggi COVID-19. Data ini dihimpun per tanggal 8 April 2021.

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kondisi ribuan RT berstatus zona merah masih terbilang kecil. Sebab, persentasenya hanya 8,7 persen dari total 30.417 RT di Jakarta. Jadi, Riza menyebut Pemprov DKI tidak kecolongan terhadap kondisi tersebut.

"Enggak kecolongan dong. Jakarta ini kan ada 30 ribuan RT, itu kan jumlah RT yang sedikit. Jadi, sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 April.

Malahan, Riza mengklaim dalam skala kota, Jakarta telah keluar dari zona merah. Hal ini didasari peningkatan perbaikan penanganan COVID-19, mulai dari vaksin, tingginya kesembuhan hingga angka kematian yang menurun. 

"Fasilitas sarana dan prasarana mendukung, SDM meningkat. Jadi Jakarta ini on the track, mencapai satu sasaran tujuan yang lebih baik lagi terkait vaksinasi terus meningkat," jelas Riza.

Dengan ribuan RT berstatus zona merah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan jam malam. Zona merah ditetapkan pada RT yang memiliki lebih dari 5 kasus COVID-19 selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian dilakukan lebih ketat dari zona lainnya.

Pertama, dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian, pasien positif dan kontak erat melakukan isolasi mandiri. Lalu, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

RT dengan zona merah melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Hal ini berlaku selama masa PPKM mikro sejak 20 April sampai 3 Mei 2021 yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tertangga (RT).