Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tertangga (RT) Dalam perpanjangan PPKM mikro yang berlaku sejak 20 April sampai 3 Mei 2021, Anies mulai menerapkan pengendalian COVID-19 di tingkat RT. Ada empat zona risiko COVID-19, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.

"Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 20 April," kata Anies dikutip dari Ingub pada Kamis, 22 April.

Anies menjelaskan, sona hijau ditetapkan pada RT yang tidak memiliki kasus COVID-19. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites COVID-19 dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning ditetapkan pada RT yang memiliki 1 sampai 2 kasus COVID-19 selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian, pasien positif dan kontak erat melakukan isolasi mandiri.

Zona oranye ditetapkan pada RT yang memiliki 3 sampai 5 kasus COVID-19 selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian, pasien positif dan kontak erat melakukan isolasi mandiri.

"Pada zona oranye juga membatasi kegiatan di rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," tutur Anies.

Zona merah ditetapkan pada RT yang memiliki lebih dari 5 kasus COVID-19 selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian dilakukan lebih ketat dari zona lainnya.

Pertama, dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian, pasien positif dan kontak erat melakukan isolasi mandiri. Lalu, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

"RT dengan zona merah melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," tutur Anies.

Menjelaskan hal tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga yang masuk dalam RT dengan zona merah untuk tidak berkeliaran di luar rumah setelah pukul 20.00 WIB.

"Di RT-RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, kerumunan, keluar rumah. Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran COVID-19 bisa terus diturunkan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 April.

Pengawasannya, kata Riza, petugas keamanan di RT setempat akan menutup portal untuk membatasi mobilitas warga di wilayahnya. Petugas juga berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat RT untuk mengendalikan COVID-19 di wilayahnya.

"Nanti yang mengatur lebih lanjut Satgas COVID-19 di tingkat RT supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil yaitu di tingkat RT," ungkap Riza.

Dilihat dari situs corona.jakarta.go.id, saat ini RT dengan zona merah di Jakarta Pusat sebanyak 210 RT, Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Barat 755 RT, dan Kepulauan Seribu 1 RT.