PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei, Cakupannya Jadi 25 Provinsi
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto (tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang mulai besok, tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021. 

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto menyebut perpanjangan PPKM mikro berlaku dengan perluasan cakupan provinsi. 

"Berdasarkan hasil evaluasi, melakukan perpanjangan PPKM Mikro. Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan 5 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," kata Airlangga dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 19 April.

Dengan begitu, ada 25 provinsi yang menerapkan PPKM mikro. Di antaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Kemudian, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, dan lima provinsi yang baru ditambahkan hari ini.

Sementara dalam evaluasi, Airlangga menyebut PPKM mikro tahap kelima pada tanggal 6 sampai 19 April mengalami perbaikan. Kasus aktif per tanggal 18 April mencapai single digit atau sebanyak 6,6 persen dari total kasus.

"Ini perbaikan dibandingakan bulan lalu. Di mana pada bulan Februari kasus aktifnya 16 persen," ujar dia.