Bagikan:

JAKARTA - Polri berkoordinasi dengan Interpol masih melacak keberadaan Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26. Sejumlah ahli diperiksa terkait kasus penistaan agama ini. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Interpol. 

“Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri. sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi kepada wartawan, Senin, 19 April

Selain itu, Polri sudah memeriksa para ahli terkait video Jozeph Paul Zhang yang dianggap menistakan agama. Ahli yang dimintai keterangan yakni ahli bahasa, sosiologi hukum serta ahli pidana. 

“Yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi,” sambungnya. 

Brigjen Rusdi memastikan Polri bakal mengeluarkan daftar pencarian orang untuk Jozeph Paul Zhang. Penerbitan DPO akan menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice.

“DPO segera akan dikeluarkan Nareskrim, unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a,” papar Brigjen Rusdi. 

“Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi,” sambung dia. 

Terkait keberadaan pasti Jozeph Paul Zhang yang diduga di Jerman, Polri juga sudah berkoordinasi dengan Kedubes Jerman di Jakarta dan atase kepolisian Jerman. 

Lewat forum diskusi via Zoom,  Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Video ini juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Jozeph Paul Zhang juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.