JAKARTA - Polri berkoordiansi dengan Interpol untuk melacak keberadaan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26. Hal ini dilakukan agar Jozpeh bisa segera ditangkap untuk diperiksa kasus dugaan kasus penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tak hanya dengan Interpol, dalam kasus ini Polri juga berkoordinasi dengan instansi lainnya. Semisal, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri. sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi kepada wartawan, Senin, 19 April
Bahkan, untuk melacak keberadaan pasti Jozeph Paul Zhang yang diduga di Jerman, Polri juga sudah berkoordinasi dengan Kedubes Jerman di Jakarta dan atase kepolisian Jerman.
Rusdi memastikan langkah Polri dalam penanganan pekara ini dengan mengeluarkan daftar pencarian orang untuk Jozeph Paul Zhang. Penerbitan DPO akan menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice.
“DPO segera akan dikeluarkan Bareskrim, unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a,” papar Brigjen Rusdi.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Jozeph Paul Zhang sudah ke luar wilayah Indonesia sejak 2018. Pria yang tercatat dengan nama Shindy Paul Soerjomoeljono terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari.
Di sisi lain, Rusdi menegaskan Direktorat Siber Bareskrim Polri sebetulnya sudah memonitor video dari Jozeph Paul Zhang yang diduga berunsur penistaan. Bahkan, video itu sudah dipantau sebelum viral dan menarik perhatian masyarakat.
"Yang jelas monitor ya tentang video tersebut ya, dan ketika ini viral Direktorat Siber Bareskrim Polri itu telah monitor untuk video tersebut," ucap Brigjen Rusdi
Tim dari Direktorat Siber Bareskrim juga sudah melakukan langkah-langkah tertentu. Tapi, tak dijelaskan soal langkah itu merupakan penindakan atau lainnya.
"Sebelum viral sudah termonitor, ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah mengambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," kata dia.
BACA JUGA:
Selain itu, untuk proses penangan saat ini Polri sudah memeriksa para ahli terkait video Jozeph Paul Zhang yang dianggap menistakan agama. Ahli yang dimintai keterangan yakni ahli bahasa, sosiologi hukum serta ahli pidana.
Pemeriksaan saksi ahli ini dilakukan sembari tim lainnya memcari keberadaan dari Jozeph Paul Zhang. Sehingga, penyelesaian perkara ini lebih cepat.
“Yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi,” kata dia.
Adapun, Lewat forum diskusi via Zoom, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Video ini juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.
Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Jozeph Paul Zhang juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.