JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menanggapi keterangan saksi soal tidak ada izin dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.
Menurutnya, acara itu tidak perlu mengajukan izin. Sebab acara itu hanya untuk internal pihak pondok pesantren.
"Ini acara internal pesantren, jadi gak harus izin. Tapi panitia info bahwa ada cara peletakan batu pertama. Kalau acara internal hak sepenuhnya pesantren," kata Sugito kepada wartawan, Senin, 19 April
Sugito juga menyebut dalam acara itu hanya pengelola pesantren yang diundang untuk hadir. Tapi pada kenyataannya justru simpatisan Rizieq Shihab datang dan membuat kerumunan.
"Itu hanya pengurus pesantren dan beberapa orang yang diundang hadir, tapi efeknya yang hadir itubkan di luar kesanggupan panitia," kata dia.
Penyebabnya, undangan acara itu beredar melalui pesan singkat WhatAapp. Pengelola pondok pensantren pun tidak bisa memgantisipasi massa yang hadir tanpa sepengatahuan.
"Itu di media juga diumumkan. Kemungkinan hal itu membuat massa datang tanpa diundang" ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan acara peletekan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung tidak memiliki izin. Menurutnya tidak ada permohonan atau pengajuan izin acara.
BACA JUGA:
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan soal ada tidakanya izin. Agus pun lantang menjawab tidak pernah ada izin yang dikeluarkan perihal kegiatan tersebut
"Apakah acara pada saat waktu itu mengantongi izin?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April
"Tidak ada," jawab Agus.
Jaksa menyinggung soal ada tidaknya perjanjian antara panitia acara dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Agus kembali menegaskan tak ada perihak tersebut.
"Apakah mereka ada menandatangani suatu perjanjian untuk mentaati protokol kesehatan? Menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan prokes ada tidak?" tanya jaksa.
"Tidak ada pak," jawab Agus.