Kasatpol PP: Kerumunan Rizieq Shihab Jadi Alasan PSBB Bogor Diperpajang
Rizieq Shihab/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menyebut kerumunan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah oleh Rizieq Shihab menjadi salah satu pertimbangan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bogor memperpanjang penerapan Pembasatan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan soal alasan Pemkab Bogor memperpanjangan massa PSBB untuk keenam kalinya.

Agus lantas menjawab, keputusan untuk memperpanjang massa PSBB karena adanya peningakatan kasus positif COVID-19.

"Tadi ada perpanjangan ke 6 PSBB itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April.

"Jadikan memang karena ada penambahan kasus Kabupaten Bogor melakukan perpanjangan kembali," jawab Agus.

Jaksa selanjutanya menyinggun soal keputusan perpanjangan PSBB keenam diambil setelah terjadinya kerumunan. Agus pun mengamininya. Sebab, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor mengkhawatirkan.

"Kabupaten Bogor saat itu lagi orange untuk kecamatan Megamendung itu merah," kata dia.

Selain itu, pada kesempatan sebelumnya Agus juga menyebut usai adanya kerumunan Pemkab Bogir menggelar rapid tes dibeberapa desar. Hasilnya, puluhan orang reaktif COVID-19.

"(Laporan) Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke Satgas ada 20an yang reaktif," kata dia.

Adapun, dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“(Terdakwa) tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa membacakan dakwaan.

Sehingga, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.