JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dikenakan denda karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan di kediamannya tadi malam.
Tak cuma Rizieq, ada juga 37 massa pendukung Rizieq yang turut hadir dalam acara di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker.
"Ada kurang lebih 37 orang juga yang tidak menggunakan masker sudah diberikan sanksi denda dan kerja sosial. Sanksi ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Minggu, 15 November.
Riza mengucapkan terima kasih kepada Rizieq, keluarga, dan FPI yang telah menaati penegakan aturan hingga sanksi denda yang diberikan karena membiarkan adanya kerumunan massa di masa pandemi.
"Kami terima kasih kepada Habib Rizieq yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov melalui Kasatpol PP yang tadi sudah datang dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawab," ungkap dia.
BACA JUGA:
Atas dasar itu, Riza berharap Rizieq bisa menjamin bahwa pengikutnya bisa melaksanakan protokol kesehatan ketika kembali menggelar acara di waktu yang mendatang. Apalagi, kata dia, Rizieq sering menyerukan agar pengikutnya melakukan revolusi akhlak.
"Mudah-mudahan ke depan kita bisa memperbaiki dan memberi teladan. Apalagi Habib Rizieq juga menyerukan revolusi akhlak. Saya pribadi mendukung seruan itu," jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah tamu tampak berdesakan di atas panggung utama tanpa menggunakan masker dan berdesak-desakan setelah Acara akad nikah anak perempuan Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November.
Acara akad nikah antara Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Al Idrus digelar sekitar pukul 21.00 WIB dan disiarkan di kanal YouTube Front TV.
Dalam acara ini, Irfan mengucapkan akad dalam bahasa Arab di hadapan Rizieq, sementara Najwa Shihab menunggu di kediaman sang ayah. Acara akad selesai sekitar pukul 21.30 WIB. Acara dilanjutkan dengan Maulid Nabi.
Rizieq tampak menggunakan pelindung wajah atau faceshield dan masker dalam acara ini. Meski awalnya dia menggunakan masker dengan benar, belakangan, Rizieq menurunkan maskernya ke bagian dagu.
Tadi, Kepala Satpol PP DKI Arifin mendatangi kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk memberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi.
Dalam gelaran Maulid Nabi dan pernikahan puterinya semalam, Rizieq membiarkan adanya pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa. Bahkan, sejumlah tamu yang hadir tidak mengenakan masker.
"Kunjungan ini berkenaan dengan penegakkan protokol COVID-19. iya, (Rizieq) kena sanksi," kata Arifin saat ditemui di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.
Arifin menyebut, sanksi yang akan dikenakan kepada Rizieq merupakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Satpol PP juga telah melayangkan surat pemberian denda tersebut kepada Rizieq.