JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberi sanksi denda kepada pimpinan FPI, Rizieq Shihab akibat melanggar protokol kesehatan.
"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah terukur terhadap adanga pelanggaran dari suatu kegiatan yg diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube BNPB Indonesia, Minggu, 15 November.
Sehari setelah menggelar acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad, Rizieq didatangi oleh Satpol PP DKI di kediamannya. Ia diberikan surat berisi pengenaan denda sebesar Rp50 juta.
"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila masih terulang kembali maka denda itu akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," ucap Doni.
Doni juga mengapresiasi tim Satgas COVID-19 DKI yang turut memberi sanksi terhadap massa pengikut Rizieq yang melanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker dalam kerumunan di kawasan Petamburan tersebut.
"Dengan memberikan sanksi fisik terhadap 19 orang dan 17 orang dikenakan sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta," ungkap Doni.
Seperti diketahui, Sejumlah tamu tampak berdesakan di atas panggung utama dan di sepanjang Jalan KS Tubun, Petamburan tanpa menggunakan masker dan berdesak-desakan setelah acara akad nikah anak perempuan Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.
Acara akad nikah antara Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Al Idrus digelar pada Sabtu, 14 November sekitar pukul 21.00 WIB dan disiarkan di channel YouTube Front TV.
Dalam acara ini, Irfan mengucapkan akad dalam bahasa Arab di hadapan Rizieq, sementara Najwa Shihab menunggu di kediaman sang ayah. Acara akad selesai sekitar pukul 21.30 WIB. Acara dilanjutkan dengan Maulid Nabi.
BACA JUGA:
Rizieq tampak menggunakan pelindung wajah atau faceshield dan masker dalam acara ini. Meski awalnya dia menggunakan masker dengan benar, belakangan, Rizieq menurunkan maskernya ke bagian dagu.
Paginya, Kepala Satpol PP DKI Arifin mendatangi kediaman Rizieq Shihab untuk memberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi.
Dalam gelaran Maulid Nabi dan pernikahan puterinya semalam, Rizieq membiarkan adanya pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa. Bahkan, sejumlah tamu yang hadir tidak mengenakan masker.
"Kunjungan ini berkenaan dengan penegakkan protokol COVID-19. iya, (Rizieq) kena sanksi," kata Arifin.
Dalam surat pemberian sanksi tersebut, Rizieq terbukti melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 Tentang penegakan hukum sebagai upaya pencegahan COVID-19 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 mengenai PSBB transisi.
"Sanksinya sebagaimana diatur di protokol COVID-19, ada denda. Penegakan protokol COVID-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," ungkap Arifin.
Arifin menuturkan bahwa Rizieq telah merespons pengenaan sanksi tersebut dan akan membayar denda yang diberikan. "Responsnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," tuturnya.