JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding menyebut pemerintah akan melanggar hukum jika menuruti keinginan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yakni pembebasan sejumlah tokoh dari tahanan.
Permintaan pembebesan sejumlah tokoh itu yakni Abu Bakar Ba'asyir, Bahar bin Smith, serta beberapa tokoh KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Bambang Nur Hidayat. Pembebasan ini menjadi syarat Rizieq mau melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah.
"Kalau dalam proses hukum, misalnya tokoh KAMI yang ditangkap mau dibebaskan sekarang, itu tidak mungkin karena pemerintah akan melanggar hukum. Tidak boleh pemerintah melanggar hukum agar bisa islah dengan Habib Riziq," kata Karding dalam webinar yang digelar Forum Jurnalis Politik (FJP), Minggu, 15 November.
Persyaratan pembebasan sejumlah tokoh ini, kata Karding hampir mustahil dilakukan karena ada prosedural hukum yang harus dijalani. Kecuali, ketika vonis hukuman sudah inkrah, lalu Presiden Joko Widodo bisa memberikan grasi untuk membaskan.
"Jika nanti setelah dijatuhi hukuman, misalnya Pak Presiden memberikan hak prerogatifnya, atau memberikan grasi, atau semacam kebijakan-kebijakan lain, boleh saja karena itu tergantung pandangan politik Presiden," jelas Karding.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Lewat tayangan Front TV, Rizieq mengaku siap melaksanakan rekonsiliasi dengan pemerintah. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah dengan membebaskan beberapa tahanan polisi.
"Ada teriak-teriak rekonsiliasi, mana mungkin rekonsiliasi bisa digelar kalau pintu dialog tidak dibuka. Buka dulu pintu dialognya, baru rekonsiliasi. Tak ada rekonsiliasi tanpa dialog, dialog penting," kata Rizieq seperti disiarkan kanal YouTube Front TV, Rabu, 11 September.
Melalui rekonsiliasi ini, Rizieq juga mengaku siap memberikan solusi terbaik bagi permasalah negara yang saat ini sedang menimpa umat, bangsa, dan negara serta pejabat dan masyarakat.Dirinya bahkan mengatakan, pemerintah tinggal menyiapkan waktu dan tempat untuk memulai dialog mempersiapkan rekonsiliasi tersebut, asal pemerintah membebaskan beberapa tahanan.
"Bebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir yang saat ini sudah sepuh, lalu Bahar bin Smith, Doktor Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat. Bebaskan buruh, mahasiswa, pendemo, pelajar yang masih memenuhi tahanan dan tunjukkan niat baik," ungkap dia.