Bagikan:

JAKARTA - Keluarga narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, menolak penyambutan atau penjemputan para simpatisan pasca dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 8 Januari mendatang. Kata keluarga, penyambutan justru lebih banyak merugikan. 

"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rahim Baasyir dilansir Antara, Senin, 4 Januari. 

Selain dari lapas, keluarga juga menolak kerumunan simpatisan di kediaman mereka di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Biarlah proses penjemputan dilakukan keluarga semata bersama kuasa hukum yang bersangkutan. 

Abdul Rahim menyebutkan, pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang belakangan sempat menurun.

"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi.