Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kemenkumham Langsung Kontak Densus 88 dan Larang Santri Jemput
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan bebas dari Lapas Gunung Sindur, pekan ini, Jumat, 8 Januari. Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara yang dipotong remisi selama 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim Densus 88 terkait dengan bebasnya Abu Bakar Ba'asyir.

"Tentunya, jadi tetap dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus (Detasemen Khusus 88 Polri) terkait dengan pembebasan (Ba'asyir) pada hari Jumat," kata Imam di Bandung, dilansir Antara, Jawa Barat, Senin, 4 Desember.

Setelah bebas, menurut dia, Ba'asyir bakal diawasi sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban. Seperti diketahui, Ba'asyir merupakan narapidana kasus tindak pidana terorisme.

"Karena dalam rangka pembebasan napiter (narapidana teroris) ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait," katanya.

Imam menyatakan, sejauh ini Ba'asyir memang sudah menempuh masa tahanan setelah dikurangi remisi 55 bulan dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu pada tahun 2011.

Imam meminta kepada seluruh pihak maupun para santri dari pesantren Ba'asyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas. Pasalnya, kata dia, pada masa pandemi ini protokol kesehatan perlu ditegakkan guna menghindari penyebaran COVID-19.

Ia mengatakan bahwa penjemputan bakal menimbulkan kerumunan yang dapat merugikan.

"Menunggu saja di rumah masing-masing karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88," kata Imam.