SURABAYA - Kepolisian Resort Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Ivan Sugianto, pelaku perundungan persekusi pelajar SMAK Gloria 2 Surabaya yang viral, menjadi tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penetapan status ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi.
Sebelumnya, Ivan sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya dan dengan kesadaran diri akan menyerahkan diri.
Nyatanya, polisi bersama Satgas pengamanan Bandara Juanda telah menjemput paksa Ivan Sugianto di terminal kedatangan T-1 gate 4 garbarata 6, Kamis 14 November pukul 16.20 WIB.
"Dari 11 saksi tersebut, polrestabes melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu, saudara I (Ivan Sugianto) sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda," ujar Dirmanto.
Kasus perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terjadi pada Senin (21/10/2024) lalu. Peristiwa ini bermula dari saling ejek antara siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan SMA Cita Hati Surabaya.
Tak terima dengan kejadian itu, ayah dari siswa SMA Cita Hati lalu mendatangi SMA Gloria 2 Surabaya. Hingga akhirnya, terjadi kejadian seperti yang tergambarkan dalam video yang viral di media sosial.
Pria yang diketahui bernama Ivan Sugianto terlihat menyuruh seorang murid SMA untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
BACA JUGA:
Ivan disebut-sebut sebagai salah seorang pengusaha hiburan malam yang ada di Surabaya. Selain videonya yang viral, juga beredar foto Ivan yang tengah berpose dengan seorang pejabat TNI.
Foto yang salah satunya diunggah di X oleh akun @Opposisi6869 ini terlihat Ivan berkemeja putih tengah berfoto bareng dengan seorang perwira TNI.
Dua orang di depan Ivan juga ada seorang anggota TNI berpangkat bintara dan seorang pria berkemeja putih. Keempat orang itu tampak berpose dalam sebuah mobil.