Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya serius menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Keseriusan ini disebut Anies ditunjukkan dengan pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab karena membuat kerumunan massa.

"Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 16 November.

Anies menyebut, denda puluhan juta itu akan menimbulkan efek jera dan bakal membentuk perilaku menjadi lebih mematuhi protokol kesehatan di kemudian hari.

"Denda Rp50 juta itu membentuk perilaku. Begitu dengar Rp50 juta, wah. Makanya kami menerapkan (sanksi). Hanya, selama ini kan tidak kelihatan. Sekarang kan kelihatan," ungkap dia.

Anies menyebut, tindakan yang ia lakukan telah sesuai dengan peraturan gubernur mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19. Begitu pula dengan ancaman denda progresif yang besarannya akan berlipat jika pelanggaran tersebut diulangi.

"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan, mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," jelas Anies.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pihaknya sejak awal sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengingatkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terkait sejumlah kegiatan Rizieq Shihab.

Mulai dari kegiatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Najwa Shihab yang digelar pada Sabtu, 14 November pekan lalu.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud.