JAKARTA - Kuasa hukum Front Pembela Indonesia (FPI) Aziz Yanuar menegaskan FPI mendukung dan siap mem-backup Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan diklarifikasi penyelidik Polda Metro Jaya besok, Selasa, 17 November. Anies Baswedan dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi mengenai pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa dari acara yang digelar pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
“Yang jelas kita support Pak Anies dan siap backup, karena Pemprov DKI sudah menjalankan tugasnya. Lucu bila dipermasalahkan seperti Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakpus. Kecuali Pak Anies tidak melaksanakan tugasnya,” kata Aziz dihubungi, Senin, 16 November.
Tugas yang dijalankan Anies sebagaimana dimaksud Aziz Yanuar yakni memberikan sanksi denda Rp50 juta terkait penyelenggaraan acara yang menimbulkan kerumunan di masa pandemi. Aturan ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Gubernur DKI Anies di masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Transisi.
“(Bantuan hukum) tidak sampai di sana. Kita mendukung tapi kalau menawarkan hukum tidak elok, Pak Anies punya Biro Hukum sendiri. Pihak kami taat hukum tidak, ngawur ngacak-ngacak seperti yang dipertunjukkan saat ini,” sambung Aziz.
Urusan protokol kesehatan terkait kerumunan yang muncul kala acara yang digelar pihak Rizieq Shihab sangat mengejutkan pihak Rizieq termasuk FPI. Aziz menyebut ada ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
“Kami menyampaikan nyata bentuk ketidakadilan, kezaliman. Nyata terlihat karena berbagai kasus terkait pelanggara COVID-19 dari dulu kasus konser, kasus Gibran beramai-ramai saat (mendaftar) bakal calon wali kota Solo. Pendukung banyak tapi tidak memperhatikan protokol kesehatan,” kata Aziz.
"Tapi tidak ada yang kena sanksi, tidak ada yang kena denda, tidak ada yang dicopot kapolda dan kapolres. Hukum hanya diperuntukkan bagi Habib Rizieq, FPI dan bagi yang pro keduanya, tapi tidak berlaku di luar keduanya,” sambung Aziz.
Apalagi dalam peristiwa terkait kerumunan akhir pekan lalu di Petamburan, Jakarta, pihak Rizieq Shihab sudah menjalankan kewajibannnya dengan membayarkan denda atas protokol kesehatan yang dinyatakan Pemprov DKI melanggar aturan masa PSBB Transisi.
“Sanksi sudah diberikan gubernur yang dianggap menjadi tanggung jawab FPI, HRS dan sudah dibayarkan adminsitrasinya, apa (lagi) yang dipermasalahkan? Sedangkan apa yang lain aman-aman saja,” papar Aziz.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi mengenai pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa dari acara yang digelar pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menyebut, undangan klarifikasi ini berdasarkan laporan informasi nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum dan surat perintah penyidikan nomor SP/Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum.
"Undangan klarifikasi kepada Saudara Anies Baswedan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihak dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada Sabtu, 14 November di Jalan Paksi Petamburan III Tanah Abang," tulis Raindra dalam surat yang diterima VOI, Senin, 16 November.
Adapun aturan terkait klarifikasi ini yakni Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehaatan dan/atau Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Anies diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi ketika acara pernikahan anak perempuan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab yang digelar dalam rangkaian acara peringatan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November menjadi sorotan publik.