Soal Dugaan Pelanggaran Protokol Kesahatan Saat Pilkada, Polri Angkat Tangan dan Serahkan ke Bawaslu
Kantor Bawaslu (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri seolah menyerahkan penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pernyataan itu menanggapi isu soal tudingan Polri yang melakukan penindakan secara tebang pilih dalam menangani kasus protokol kesehatan.

Sebab, belakangan juga banyak terjadinya kerumunan pada saat Pilkada 2020, salah satunya saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wali kota Solo.

"Jangan samakan kasusnya, itu ini kan ceritanya sekarang masalah pentahapan pendaftaran pilkada. Itu kan urusannya ada pilkada, ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 18 November.

Awi bilang, dalam penanganan pelanggaran ketika pilkada memang Polri ikut dilibatkan dalam sentra  Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi yang memiliki kewenangan tertinggi adalah Bawaslu.

"iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada. Jadi case demi case kan tetep, jangan disamaratakan," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyatakan, Rizieq bersedia dipanggil polisi untuk diklarifikasi terkait perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan aaat pernikahan putrinya.

Tapi kesediaan dengan syarat, Polri juga harus menyelidiki perkara serupa yang terjadi di Solo dan Surabaya.

"Kalau misalnya memenuhi dua syarat, yang pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis, yang kedua prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," kata Aziz.