Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Kena Pidana
Foto: Bawaslu.go.id

Bagikan:

JAKARTA - Banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah Pilkada 2020 membuat penyelenggara pemilu bertindak tegas untuk menertibkan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut akan ada sanksi yang dikenakan kepada peserta pilkada pelanggar protokol kesehatan. 

Sanksi pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020. Sanksi dalam kedua aturan tersebut bersifat administratif. Namun, ada potensi sanksi yang lebih berat yakni berupa ancaman pidana.

"Selain aturan mengenai pilkada, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang memiliki dampak pidana," kata Fritz di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 7 September.

Pengenaan sanksi ini, kata Fritz, berkaca dari 243 bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar protokol pencegahan COVID-19 saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.

"Terhadap hal itu, Bawaslu akan memberikan pelanggaran administrasi terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang sudah terjadi," ujar Fritz.

Namun, Fritz menyebut pihaknya akan melakukan kajian dari tiap pelanggaran yang dilakukan bapaslon Pilkada 2020 untuk menemukan unsur pelanggaran yang lebih berat yang berpotensi ancaman pidana.

"Bawaslu akan melakukan penelusuran serta klarifikasi. Apabila hasil klarifikasi ditemukan unsur pelanggaran, maka Bawaslu akan meneruskan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindak," tuturnya.