Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua partai politik ikut mengingatkan calon kepala daerah mereka patuh terhadap protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Hal ini disampaikan setelah melihat banyaknya bakal calon kepala daerah yang tidak menaati protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran diri ke KPUD.

"Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 7 September.

Sementara terhadap para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, dia meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi. Sebab, adanya kerumunan massa tersebut telah melanggar ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tegasnya.

Selain itu, dia juga mendorong sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa di tengah pandemi virus corona. Apalagi, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebut pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusung dan atau bapaslon perseorangan.

"Lalu, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Namun yang terjadi, masih banyak bakal pasangan calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2020 melakukan arak-arakan atau diiringi pendukung mereka selama tahapan pendaftaran yang dimulai pada Jumat, 4 September hingga Minggu, 6 September.

"Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, dalam Pilkada Serentak 2020," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada 141 bakal pasangan calon yang diduga melanggar protokol pencegahan COVID-19 ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU daerah masing-masing.

Itu artinya, dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa arak-arakan dan kerumunan dilakukan oleh hampir separuh bakal pasangan calon (bapaslon) dari total 315 pasangan yang mengikuti Pilkada Serentak Lanjutan 2020.

"141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan peraturan KPU yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi COVID-19," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar ikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu, 6 September.

Dalam kesempatan itu, Fritz menyebut jajaran Bawaslu setempat telah menegur secara langsung kepada bakal paslon yang mengerahkan massa untuk meramaikan proses pendaftaran.Selain melanggar peraturan KPU mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19, Fritz menganggap arak-arakan yang dilakukan bakal paslon ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Oleh karenanya, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait PKPU maupun UU 6/2020, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklanjuti lebih jauh. "Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020," tutur Fritz.