687 Bapaslon Resmi Daftar Pilkada, 28 Daerah Calon Tunggal
Komisioner KPU saat melakukan konferensi pers tentang perkembangan Pilkada 2020 (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 telah ditutup pada Minggu, 6 September, pukul 24.00 waktu setempat.

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan data bahwa telah ada 687 bapaslon yang mendaftar selama masa pendaftaran pada tanggal 4 hingga 6 September.

"Jumlah bapaslon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga hari Minggu pukul 24.00 sebanyak 687 bapaslon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 7 September dini hari.

Rinciannya, ada 22 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, 570 bapaslon bupati dan wakil bupati, dan 95 bapaslon wali kota dan wakil wali kota. Bapaslon tersebut mendaftar di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Lalu, ada ketimpangan jumlah bakal calon kepala daerah jika dibagi dalam kategori gender. Tercatat, ada 1.233 bakal calon laki-laki, sementara bakal calon perempuan hanya sebanyak 141 orang.

Kemudian, jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626. Sementara, jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61.

"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, kami mengimbau agar tetap menjaga kondisivitas situasi dan selanjutnya mengikuti sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tutur Arief.

Lebih lanjut, Arief menyebut pihaknya kembali membuka masa pendaftaran Pilkada 2020 selama 3 hari di 28 daerah. Sebab, di 28 daerah tersebut baru memiliki satu bakal pasangan calon. 

"Untuk daerah yang terdapat 1 bapaslon, KPU akan melakukan atau membuka pendaftaran kembali. Jadi, bisa saja tidak ada yang mendaftar kembali, bisa juga berubah. Finalnya, kita akan tunggu sampai dengan penetapan paslon," ungkapnya.

Arief mengingatkan kepada partai politik, bapaslon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah 2020.