KPK Tetap Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Calon Kepala Daerah
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi termasuk jika kasus tersebut melibatkan calon kepala daerah yang akan maju di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan proses ini juga tak akan dipengaruhi oleh hal politis lainnya karena tetap akan sesuai syarat dan prosedur.

"Proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik karena proses hukum di KPK sangat ketat. Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 7 September.

Selanjutnya, KPK juga mendorong masyarakat harus lebih selektif untuk memilih kepala daerah yang memimpin mereka.

Selain itu, upaya mencegah terjadinya korupsi di daerah, KPK telah membuat sejumlah program terkait Pilkada 2020. "Antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," ujarnya.

Sebelumnya, Masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 telah ditutup pada Minggu, 6 September, pukul 24.00 waktu setempat. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan data bahwa telah ada 687 bapaslon yang mendaftar selama masa pendaftaran pada tanggal 4 hingga 6 September.

"Jumlah bapaslon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga hari Minggu pukul 24.00 sebanyak 687 bapaslon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 7 September dini hari.

Rinciannya, ada 22 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, 570 bapaslon bupati dan wakil bupati, dan 95 bapaslon wali kota dan wakil wali kota. Bapaslon tersebut mendaftar di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Kemudian, jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626. Sementara, jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61.