Bagikan:

DENPASAR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu laporan terkait kasus yang menyangkut korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dana kampanye Pilkada Serentak 2024 ini.

"Iya kalau incumbent dia menggunakan dana hibah dari APBD. Kemudian dana hibahnya ternyata hanya diberikan 50 persen, 50 persennya dikembalikan untuk biaya kampanye, itu yang bisa. Biar pun sudah lewat pilkada masih bisa kita usut. Karena itu jelas-jelas merugikan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Sanur, Denpasar, Bali, Senin, 2 Desember.

Tapi Alex mengaku belum mengetahui ada-tidaknya laporan hal tersebut ke KPK terkait dana hibah tersebut.

"Saya nggak tahu, karena kalau laporannya nggak lewat saya, saya nggak tahu. Sejauh ini belum ada informasi dari dumas (pengaduan masyarakat) ke pimpinan," imbuhnya.

Selain itu, KPK juga menunggu laporan Bawaslu yang mengawasi dugaan pelanggaran Pilkada serentak dan juga menunggu masyarakat melaporkan penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada 2024.

"KPK itu kan hanya ada di Jakarta. Kita nggak memonitor setiap penyelenggaraan pemilu, dan itu memang bukan domain KPK untuk mengawasi. Ada Bawaslu, Bawaslu daerah, mereka kan yang mengawasi. Kalau mereka mencium ada gelagat penggunaan dana daerah yang nggak benar, mereka bisa melaporkan ke KPK atau aparat hukum yang lain," paparnya.